FAQ: Working Holiday Visa (WHV)
Apa itu Working Holiday Visa?
Working Holiday Visa ialah tipe visa yang diberikan oleh pemerintah sesuatu negara kepada masyarakat negara asing untuk bertempat tinggal sedangkan di daerah negaranya, pula umumnya bisa diberikan peluang untuk melakukan aktivitas liburan sembari bekerja serta belajar( pembelajaran & pelatihan).
Biasanya pada tipe visa ini diberikan bersumber pada pada perjanjian kerja sama dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang diperuntukan untuk menjalakan pertukaran budaya antar warganya.
Permohonan Working Holiday Visa bisa diajukan dimana?
Permohonan Working Holiday Visa Australia wajib diajukan di Indonesia, antara lain di Kota Jakarta( lembaga Australia Visa Application Centre( AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City serta di Kantor Kedutaan Besar Australia), dan di Kota Bali( lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3)
Siapa saja yang bisa mengikuti Working Holiday Visa?
Pemuda- pemudi, dengan umur khusus. Umur tidak kurang dari 18 tahun serta maksimum umur 30 tahun
Apakah untuk yang sempat mengikuti program WHV bisa kembali mendaftar?
Peluang untuk mengikuti program work and holiday pada dasarnya sesuai konvensi hanya diberikan sekali saja.
Apa saja persyaratan WHV Australia?
Untuk mengajukan Working Holiday Visa Australia dipersyaratkan mendapatkan sokongan( pesan rekomendasi) dari Pemerintah Indonesia( dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi).
Ada pula untuk data lebih lanjutnya tentang persyaratan visa Australia diartikan bisa dilihat di www.homeaffairs.gov.au ataupun http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.html ataupun melalui Kantor Kedutaan Besar Australia.
Gimana cara mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dan apa saja perysaratannya?
Permohonan diajukan secara online melalui halaman www.imigrasi.go.id serta seleksi icon Pesan Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) pada Layanan Online, seleksi bertepatan pada wawancara yang dikehendaki serta isi informasi pada formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
Foto terkini dengan latar belakang warna putih;
Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18( delapan belas) bulan, halaman paspor tidak penuh, serta paspor tidak rusak;
E- KTP ataupun surat keterangan domisili untuk yang belum mendapatkan E- KTP;
Ijazah pendidikan:
Untuk mahasiswa yang kuliah di dalam ataupun luar negeri serta sudah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III( tiga)& Strata 1( satu) dibuktikan dengan sertifikat/ ijazah, khusus untuk yang kuliah di luar negeri harus didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi( KHS)& Kartu Tanda Mahasiswa( KTM);
Untuk mahasiswa( aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, harus melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi( KHS)& Kartu Tanda Mahasiswa( KTM); Sertifikat IELTS( minimun skor 4, 5);
Pesan penjelasan bank mempunyai dana minimun beberapa AUD$5000( lima ribu dollar Australia) ataupun setara; Fakta kepemilikan dana a. n. wali wajib dengan menyertakan dokumen KK, E- KTP a. n. wali, serta surat pernyataan dari wali bermaterai Rp. 6. 000( enam ribu rupiah)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian( SKCK) yang dikeluarkan minimun oleh setingkat Kepolisian Daerah.
Berapa lama proses pembuatan SRPI?
Proses penerbitan SRPI dipecah dalam 2( dua) tahapan antara lain verifikasi dokumen persyaratan yang memerlukan waktu paling lama 4( empat) hari kerja serta penerbitan pesan rekomendasi pemerintah indonesia 1( satu) hari setelah wawancara.